arminareka.perdana.madiun
Arminareka Perdana Cabang Madiun merupakan agen perjalanan umroh dan haji yang ada di Kota Madiun. Arminareka Perdana juga memberikan SOLUSI bagi yang berniat umroh atau Haji tapi tidak mampu secara materi.
Senin, 26 Agustus 2013
Doa Haji dan Umroh
Kumpulan Bacaan Doa Haji dan Umrah
- Do'a Ihram
- Do'a Keluar Rumah
- Do'a Ketika Sampai di Mina
- Do'a Ketika Melihat Ka'bah
- Do'a Ketika Sampai di Muzdalifah
- Do'a Ketika Tiba Di tujuan
- Do'a Masuk Arafah
- Do'a Masuk Masjidil Haram
- Do'a Masuk Masjid Nabawi
- Do'a Melontar Jumrah
- Do'a Memasuki Kota Madinah
- Do'a Memasuki Kota Mekkah
- Do'a Menggunting Rambut
- Do'a Sa'i
- Do'a Sampai di Tanah Air
- Do'a Selesai Melaksanakan Haji/Umrah
- Do'a Sewaktu Kendaraan Bergerak
- Do'a Thawaf
- Do'a Waktu Diatas Kendaraan
- Do'a Wukuf
- Niat Ibadah Haji & Umrah
- Talbiyah
1. DOA IHRAM
2. DOA KELUAR RUMAH
3. DOA KETIKA SAMPAI DI MINA
4. DOA KETIKA MELIHAT KA'BAH
5. DOA KETIKA SAMPAI DI MUZDALIFAH
6. DOA KETIKA TIBA DI TUJUAN
8. DOA MASUK MASJIDIL HARAM
9. DOA MASUK MASJID NABAWI
10. DOA MELONTAR JUMRAH
11. DOA MEMASUKI KOTA MADINAH
12. DOA MEMASUKI KOTA MEKKAH
13. DOA MENGGUNTING RAMBUT
14. DOA SA'I
15. DOA SAMPAI DI TANAH AIR
16. DOA SELESAI IBADAH HAJI / UMRAH
17. DOA SEWAKTU KENDARAAN BERGERAK
18. DOA THAWAF
19. DOA WAKTU DIATAS KENDARAAN
20. DOA WUKUF
21. NIAT HAJI DAN UMRAH
Manasik Haji dan Umrah
Manasik Haji dan Umrah
Miqat terbagi dua:
- Ihram dari Miqat
- Thawaf Qudum
- Sa'i
- Tahallul (dari Umrah)
- Ihram Haji
- Mabit di Mina
- Wuquf di Arafah
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar Jamrah
- Menyembelih Hewan
- Mencukur/Memendekkan Rambut
- Thawaf Ifadhah
- Sa'i (Haji)
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah Ula
- Thawaf Wada
1. Ihram dari Miqat
Ihram berarti niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Makkah. Dengan berihram, berarti seseorang sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umrah. Pakaian ihram untuk laki-laki dengan memakai dua helai kain yang tidak berjahit: satu helai dipakai seperti sarung, dan satu lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri hingga ke bawah ketiak sebelah kanan. Sedang bagi perempuan adalah pakaian biasa yang menutup seluruh anggota badan kecuali bagian muka dan telapak tangan dari pergelangan hingga ujung jari-jarinya. Disunnahkan memakai pakaian ihram berwarna putih, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bersamaan dengan selesainya niat dan memakai pakaian ihram, seorang jama'ah hendaklah langsung mengucapkan kalimat talbiyah (Labbaik Allahuma Labbaik)Miqat terbagi dua:
- Miqat Zamani: waktu-waktu pelaksanaan haji; mulai dari awal bulan Syawal sampai tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah
- Miqat Makani: tempat ber-ihram yaitu tempat-tempat (tertentu) di mana seseorang yang akan melaksanakan haji atau umrah memulai ihramnya. Tempat-tempat tersebut telah ditentukan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji, yaitu:
- Dzul Hulaifah (Bir 'Ali), miqat penduduk Madinah atau yang datang dari arahnya.
- Juhfah, miqat penduduk Syam atau yang datang dari arahnya.
- Qarnul Manazil, miqat penduduk Nejd atau yang datang dari arahnya.
- Yalamlam, miqat penduduk Yaman atau yang datang dari arahnya.
- Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
- Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil; atau
- di Airport King Abdul Aziz Jeddah (berdasarkan fatwa MUI).
2. Thawaf Qudum
Thawaf artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searach dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah, berarti orang yang thawaf berputar (mengelilingi) Ka'bah pada posisi berlawanan arah jarum jam. Thawaf Qudum merupakan thawaf penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Thawaf Qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Disunnahkan mempercepat langkah pada tiga putaran pertama. Selesai thawaf, disunnahkan (jika memungkinkan); shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, meminum air zamzam dan mencium hajar aswad.3. Sa'i
Sa'i artinya berjalan agak tegak cepat (mirip lari-lari) yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Adapun tata cara sa'i adalah:- dimulai dari bukit Shafa
- mengenakan pakaian ihram
- berjalan agak cepat
- mengangkat telapak tangan (bukan mengangkat lengan seperti orang yang sedang shalat) sambil membaca talbiyyah dan do'a-do'a
- tertib yang berakhir di bukit Marwah.
4. Tahallul (dari Umrah)
Setelah selesai Sa'i, jama'ah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai tanda Tahallul (keadaan dimana jama'ah haji/umrah menjadi bebas atau boleh mengerjakan sesuatu yang sebelumnya dilarang selama dalam ihram). Untuk jamaah laki-laki, kegiatan mencukur harus mengenai seluruh rambutnya, baik dicukur pendek (cepak) maupun gundul. Sedang bagi jama'ah perempuan cukup dipotong di ujung rambutnya di bagian belakang secara merata, sekitar 2-3 cm saja. Sebagian mazhab berpendapat bahwa untuk jama'ah perempuan cukup memendekkan dengan 3 helai rambut saja. Setelah tahallul, jamaah menunggu hingga hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) saat ber-ihram kembali untuk Haji.5. Ihram Haji
Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) jamaah haji kembali ber-ihram untuk Haji. Ia mengenakan pakaian ihram dan berniat Haji dari tempat tinggalnya. Tata cara dan Niat Ihram sama dengan Tahap I (Lihat Ihram dari Miqat diatas) Setelah ber-ihram, jamaah haji menuju Mina.6. Mabit di Mina
Tanggal 8 Zulhijjah jamaah haji menetap (mabit) di Mina hingga pagi tanggal 9 Zulhijjah. Di Mina jamaah haji melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Shalat dilakukan pada waktunya, namun disunnahkan meng-qashar shalat-shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua-dua rakaat. Setelah terbit matahari tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wuquf.7. Wuquf di Arafah
Waktu pelaksanaan Wuquf adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, tepatnya mulai tergelincirnya matahari (sektiar jam 12 siang ketika mau waktu salat zhuhur) sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf di Arafah dianggap sah meskipun hanya sesaat, selama tidak keluar dari waktu-waktu tersebut. Adapun tata cara wuquf adalah:- memulai saat dimulainya wuquf saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah
- salat zhuhur dan ashar sekaligus dengan cara jamak taqdim
- dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir serta renungan
- menghadap qiblat ketika membaca Al-Quran, berdoa, dan dzikir
- dilarang membunuh binatang dan berkata tidak sopan. Jamaah haji tidak boleh meninggalkan Arafah sampai dengan terbenamnya matahari (waktu maghrib).
8. Mabit di Muzdalifah
Setelah terbenam matahari (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah, jama'ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam. Mabit di Muzdalifah waktunya tidak lama, sekedar waktu mencari kerikil untuk persiapan melontar jamrah. Namun karena banyaknya arus kendaraan dan jutaan manusia, sebagian dari jamaah biasanya mabit di Muzdalifah ini agak lama sambil menunggu waktu atau suasana yang lebih longgar. Dari Muzdalifah jamaah menuju Mina untuk persiapan melontar jamrah esoknya. Di perjalanan dianjurkan banyak membaca talbiyah.9. Melontar Jamrah
Melontar atau melempar jamrah adalah melempar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma). Setiap kali melempar batu ke jamrah, jamaah membaca Takbir (Allahu Akbar). Sejak berada di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, jama'ah haji memulai melempar Jamrah 'Aqabah saja. Pada hari Nahr ini pula (10 Zulhijjah), jama'ah bisa/dibolehkan melaksanakan Thawaf Ifadhah. Kemudian waktu berada di Mina kembali setelah dari Thawaf Ifadhah, jama'ah kembali melanjutkan melontar jamrah. Adapun waktu melontar jamrah, rata-rata dimulai sejak tergelincirnya matahari dan diakhiri pada tengah malam.10. Menyembelih Hewan
Setelah melempar jamrah 'Aqabah, jamaah haji menyembelih hewan (Dam). Bagi haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan. Waktu penyembelihan hewan dapat dilakukan hingga tanggal 13 Zulhijjah, namun dianjurkan untuk disegerakan setelah melontar jamrah 'Aqabah.11. Mencukur/Memendekkan Rambut
Selesai menyembelih hewan, jamaah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai Tahallul Awwal (tahallul pertama). Yang dimaksud Tahallul Awwal adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga perbuatan alternatif berikut:- melontar jamrah Aqabah (jamrah ketiga)
- thawaf ifadhah dan sa'i dan
- mencukur / memendekkan rambut. Setelah Tahallul Awwal, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
12. Thawaf Ifadhah
Thawaf Ifadhah merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf Ifadhah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah). Karena termasuk salah satu rukun haji, maka bagi jama'ah haji yang tidak melaksanakannya, berarti hajinya batal atau tidak sah. Tata cara dan ketentuan Thawaf Ifadhah sama dengan sebagaimana dijelaskan pada Thawaf Qudum.13. Sa'i (Haji)
Setelah Thawaf Ifadhah, jama'ah haji melanjutkan dengan Sa'i (haji). Tata cara dan ketentuan Sa'i sama dengan sebagaimana dijelaskan pada tahap sebelumnya. Setelah selesai Thawaf Ifadhah dan Sa'i, maka jamaah haji berarti mendapat Tahallul Tsani (Tahallul Kedua). Tahallul Tsani adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan secara lengkap 3 ibadah ini:- melontar jamrah 'Aqabah
- Thawaf Ifadhah dan Sa'i, dan
- mencukur/memendekkan rambut. Dengan Tahallul Tsani, berarti jamaah haji terbebaskan dari semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.
14. Mabit di Mina
Setelah Thawaf Ifadhah dan Sa'i, jamaah haji kembali ke Mina untuk melanjutkan melontar jamrah. Mabit di Mina ini dilaksanakan pada tanggal 10,11, dan 12 Zulhijjah (3 hari) bagi jama'ah yang mengambil Nafar awwal (yaitu bila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijjah, pelaku Nafar Awwal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah sebelum matahari terbenam). Adapun bagi jamaah yang mengambil Nafar Tsani (yaitu bila jamaah meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijjah), maka ia melakukan Mabit tanggal 10,11,12 dan 13 Zulhijjah (4 hari) Pelaku Nafar Tsani menginap di Mina selama 3 malam sebelum matahari terbenam.15. Melontar Jamrah Ula
Selama Mabit di Mina, setiap hari jamaah melanjutkan melontar jamrah. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Awwal, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 49 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk jamrah 'Aqabah ; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan 'Aqabah) masing-masing 7 butir dilontar; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Tsani, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 70 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada 10 Dzulhijjah untuk jamrah Aqabah; 21 butir dilontar/dilempar pada 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) masing-masing 7 butir; 21 butir dilontar/dilempar pada 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir; dan 21 butir dilontar/dilempar pada 13 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha dan Aqabah) masing-masing 7 butir.16. Thawaf Wada
Thawaf Wada' artinya thawaf pamitan, yaitu dilakukan ketika jama'ah haji akan meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Hukum Thawaf wada' adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan harus membayar dam (denda karena melanggar salah satu kegiatan ibadah haji) berupa menyembelih seekor kambing. Bagi jamaah yang sakit, Thawaf Wada' tidak wajib dan tidak dikenakan dam. Tata cara dan ketentuan Thawaf Wada' sama dengan sebagaimana sudah dijelaskan pada jenis Thawaf sebelumnya.Persiapan Calon Haji atau Umrah
Persiapan Haji Umrah |
Periksa Perbekalan. Seorang jama'ah harus memeriksa perbekalan yang akan dibawa.
Usahakan mengutamakan barang-barang atau perbekalan yang dianggap perlu dan mendesak, seperti perbekalan medis (berupa obat-obatan yang diperlukan ketika sakitnya kambuh, misalnya obat maag, asma/sesak nafas, dan lainnya). Hindari membawa perbekalan berat yang kurang perlu agar tidak menyusahkan ketika dibawa ke bandara atau turun dari pesawat.
Ketahanan fisik. Persiapan jasmani sangat diperlukan mengingat sebagian besar dari kegiatan ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik seperti sa'i (berjalan cepat antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali); thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali) dan melempar jamrah yang membutuhkan tenaga fisik kuat karena bersentuhan dan mungkin berdesak-desakan dengan orang banyak.
General Check Up. Sebelum berangkat, seorang jama'ah hendaknya mempersiapkan kesehatan fisik dengan cara mengecek kesehatan secara menyeluruh (general check up) yang meliputi cek urine, darah, dan mungkin bantuan alat rontgen. General check-up sangat dibutuhkan agar seseorang bisa mengenali sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Latihan Fisik. Ada baiknya seorang jama'ah berlatih berjalan cepat atau lari-lari kecil sebagai persiapan ketika dalam pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Baik juga fisik dilakukan di tengah terik panas matahari karena di tanah suci sangat panas di siang hari.
Fatwa Seputar Haji dan Umrah
Fatwa Seputar Haji dan Umrah |
|
|
|
Jika jama'ah sudah ihram (berniat melaksanakan ibadah haji/umrah), maka ada hal-hal yang dilarang:
- Menebang pohon
- Mempermainkan, berburu, atau membunuh binatang (sedang menyembelih binatang ternak untuk keperluan makan tidak masalah)
- Memotong kuku
- Menikah, melamar atau menikahkan
- Bercumbu atau melakukan hubungan badan antar suami-istri
- Berbicara kotor, keji, erotis
- Bertengkar atau berkelahi
- Hal-hal yang berakibat pada perbuatan keji dan mungkar
Larangan selama ihram dibagi 3 jenis:
1. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan:- Menghilangkan seluruh rambut di kepala dengan cara mencukur gundul sama sekali, atau juga menghilangkan seluruh rambut/bulu yang ada di anggota badan.
- Mencabut / memotong kuku tangan atau kaki. Namun jika tidak dipotong akan membahayakan tangan atau kaki, maka memotong kuku pada bagian yang membahayakan, tidak ada masalah.
- Memakai wewangian setelah ihram pada pakaian atau anggota badan. Adapun jika wewangian dipakai sebelum ihram dan aromanya masih terasa hingga waktu ihram, maka tidak masalah.
- Memandang atau bergaul (terutama dengan lawan jenis) dengan dilandasi gelora nafsu dan syahwat.
- Menggunakan pakaian yang memiliki lubang kancing di kedua belah lengannya.
- Memburu / membunuh binatang darat yang halal, seperti merpati, kelinci/marmut, belalang, dan sebagainya. Namun memburu binatang laut seperti ikan dan uadng, atau binatang darat yang liar (atau lumrah dimakan) seperti ayam, maka tidak masalah.
- Menebang pohon di sekitar wilayah tanah suci, seperti Mina dan Muzdalifah serta daerah sekitarnya yang terdekat. Sedang menebang pohon di wilayah Padang Arafah, maka tidaklah masalah.
2. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki saja:
- Memakai pakaian biasa atau pakaian ihram yang berjahit, seperti: gamis, sarung, baju berlengan, celana panjang, dan lainnya.
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
- Menutup bagian kepala seperti surban, topi, dan sejenisnya yang bersambung dan menjadi bagian dari anggota badan.
3. Larangan ihram yang berlaku bagi perempuan saja:
- Memakai cadar, yaitu menutup wajahnya dengan sesuatu (seperti kain) dan membuka kedua matanya untuk melihat keluar. Namun menutupi wajahnya ketika berdekatan dengan laki-laki muhrimnya, maka tidak masalah.
- Memakai kaos tangan, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit yang membahayakan orang lain.
JUMLAH ATAU BESARAN DENDA ATAU FIDYAH YANG HARUS DIBAYAR
a. Memilih satu dari 3 denda berikut:
1. menyembelih 1 ekor kambing
2. memberi makan 60 orang fakir miskin berdasarkan ukuran makanan normal sehari-hari atau
3. berpuasa selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air)
Denda ini dikenakan bagi pelanggaran:
- memotong seluruh rambut atau bulu badan
- memotong kuku
- memakai wewangian setelah ihram
- berpandangan dengan syahwat dan hawa nafsu
- memakai baju berkancing di lengan
- menutup kepala, memakai cadar (bagi perempuan), dan lainnya.
b. Memilih satu dari 3 denda berikut:
- menyembelih satu ekor kambing dan membagi-bagikan dagingnya pada mereka tanpa mengambil sedikitpun dari daging fidyah tersebut.
- memberi makan yang nilainya setara dengan satu ekor kambing tersebut
- berpuasa setiap hari untuk satu fakir-miskin. Denda ini dikenakan bagi pelanggaran memburu binatang darat yang halal.
Menghajikan Orang
Jika seseorang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, baik secara materi maupun fisik, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang terhalang dari melaksanakan ibadah haji karena sakit hingga kemudian meninggal maka dia tidak berdosa dan boleh diwakilkan ibadah hajinya pada orang (anak) yang mewariskan hartanya yang oleh si mayit diniatkan untuk ibadah haji. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan dari suku Khats'am bertanya pada Rasulullah Saw.
"Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban hamba Allah adalah melaksanakan ibadah haji, sedang ayahku sudah sangat tua hingga tidak mampu melaksanakan ibadah itu, apa saya boleh menghajikan untuk dirinya? "Rasulullah Saw. menjawab "Boleh". Jawaban Rasulullah Saw. Itu disampaikan ketika haji wada' (H.R. Al-Bukari, Muslim,dll)
Mewakilkan ibadah haji boleh dari laki-laki atas perempuan, atau sebaliknya. Namun si wakil memenuhi syarat-syarat berhaji, maka dia harus berhaji terlebih dahulu dan tidak menjadi wakil atas orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw menyuruh seseorang untuk haji untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menjadi wakil bagi orang lain. Diutamakan (disunnahkan) bagi sang wakil dalam melaksanakan haji agar menyaringkan suaranya ketika melaksanakan ibadah haji, seperti ucapan "Labbaik 'an fulan..." (jika laki-laki) "Labbaik 'an ummi fulan atau labbaik 'an binti fulan' (jika perempuan). Namun jika sang wakil diniatkan dengan mengucapkan dalam hatinya saja, maka boleh saja dan tidak masalah.
Ibadah Haji Anak Kecil
Seorang anak kecil (dalam arti belum mencapai akil-baligh, usia dewasa), tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun bila tetap melaksanakannya maka dia tetap mendapatkan pahala ibadah haji atau umrah. Bila kelak sudah dewasa dan tetap memiliki kemampuan, maka dia wajib mengulangi ibadah haji atau umrahnya. Ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa seorang perempuan menghadap Rasulullah Saw. sambil mengangkat / menggendong anak kecil seraya bertanya, "Wahai Rasulullah Saw. apa anak ini memiliki pahala haji? Rasulullah Saw. menjawab, Betul, dia dapat pahala dan kamu juga dapat pahala (H.R.Muslim, at-Tirmidzi, dll).
Soal Muhrim
Yang dimaksud muhrim adalah seseorang yang haram dinikahi karena ada ikatan darah (keturunan) dan perkawinan. Ada 7 orang muhrim karena hubungan keturunan:
- Ayah, kakek, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ibu maupun ayah.
- Anak, cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya.
- Saudara-saudara, baik sekandung, se-bapak maupun se-ibu.
- Anak-anak dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari bapak maupun sekandung dari ibu,
- Anak-anak dari perempuan (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari ayah, maupun sekandung dari ibu.
- Paman (dari jalur ayah), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu.
- Paman (dari jalur ibu), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu. Sedang yang termasuk muhrim karena hubungan perkawinan juga ada 7 orang:
- Anak-anak dari suami (anak tiri), cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, baik mereka sebelumnya bersama sang istri maupun belum.
- Ayah dari suami (mertua), kakek mertua, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ayah maupun ibu sang suami.
- Suami anak perempuan (menantu laki-laki) dan cucu menantu serta cicit menantu, karena mereka termasuk dalam kategori muhrim dari ikatan perkawinan.
- Ikatan hubungan muhrim di atas tetap berlaku meskipun telah meninggal atau terjadi perceraian, karena ikatan kemuhriman mereka tetap kekal.
- Suami dari ibu (mertua laki-laki) dan suami dari nenek (kakek mertua) serta jalur di atasnya. Namun mereka tidak menjadi muhrim bagi anak-anak perempuan dari mereka (cucuk menantu) jika kakek mertua belum pernah melakukan persetubuhan dalam pernikahannya dengan istrinya (nenek mertua).
- Jika terjadi persetubuhan, maka sang kakek mertua menjadi muhrim bagi cucu mantunya, baik dari jalur istri sebelumnya maupun sesudahnya, meskipun sesudah itu terjadi perceraian.
- Jika terjadi perceraian dengan seorang istri tetapi tidak terjadi persetubuhan, maka dia (mantan suami) tidak termasuk muhrim bagi anak perempuan (dari mantan istrinya) jika kawin lagi dengan suami lainnya. Demikian juga tidak termasuk muhrim bagi cucu perempuan dari mantan istrinya tersebut. Penjelasan: seorang perempuan boleh berangkat haji/umrah jika dia bersama teman-teman perempuan lainnya dan orang-orang yang sikap dan perlikaunya dikenal baik oleh masyarakat sekitar.
Sholat Seorang Musafir
Salah satu hak seorang musafir (seperti perjalanan haji/umroh) adalah dibolehkan meng-qashar (meringkas) shalat, misalnya dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at, meskipun dalam waktu yang lama, mulai dari keluar dari negerinya hingga pulang kembali. Kebolehan meringkas salat meski dalam waktu lama ini, didasarkan pada sebuah hadis Nabi Saw. "Dari Ibnu Abbas ra. diberitakan bahwa Rasulullah Saw. meringkas shalat menjadi 2 raka'at ketika bermukim 19 hari di Makkah di masa Penaklukan Makkah. Begitu juga ketika Rasulullah Saw. bermukim di desa Tabuk selama 20 hari, beliau juga meringkas shalatnya. Dengan demikian, meskipun jama'ah haji/umrah bermukim sebulan atau lebih, maka dibolehkan meringkas maupun menjamak shalat.
Ringkasan Fatwa Lainnya
Selama ihram dibolehkan memakai pasta gigi (gosok gigi) dan sabun karena tujuan kesehatan, bukan untuk wewangian. Dibolehkan juga membunuh nyamuk dan binatang lain yang berbahaya.
Suami istri boleh melakukan hubungan badan jika tidak dalam keadaan ihram dan sudah melakukan tahallul tsani (tahallul kedua).
Setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats kecil dan besar. Jika di pertengahan thawaf wudhuya batal, maka sorang jama'ah, maka dia bila berwudhu kembali dan melanjutkan (bilangan) thawafnya dari tempat dimana wudhunya batal, dan tidak perlu mengulangi dari awal.
Thawaf yang harus diikuti dengan sa'i adalah:
- thawaf ifadhah (rukun haji) bagi haji tamattu dan bagi haji ifradh/qiran bagi yang belum sa'i waktu thawaf qudum.
- thawaf qudum (bagi haji ifrad dan qiran) di mana tidak perlu sa'i lagi waktu thawaf umrah. Sedangkan thawaf sunnah tidak diwajibkan.
Sa'i tidak diwajibkan harus naik ke bukit Shafa dan Marwah, boleh di kaki bukit saja. Namun jika memungkinkan naik maka lebih utama.
Sa'i harus dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Jika jama'ah memulai sa'i dari bukit Marwah, maka sa'inya tetap sah tetapi dia harus menambah satu perjalanansa'i lagi (menjadi 8 kali) hingga berakhir di bukit Marwah.
Wuquf di Arafah boleh dilakukan di dalam tenda asal tidak keluar dari batas-batas wuquf.
Wuquf tidak disyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar sehingga orang yang haid, nifas, junub, dan hadats kecil tetap sah wuqufnya.
Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Namun bagi yang sakit atau yang ngurus orang sakit, maka mabit di Muzdalifah tidak wajib dan tidak dikenakan dam/denda.
Tidak boleh melontar jamrah dengan 7 kerikil dalam 1 lontaran. Jika jama'ah melontar 7 kerikil dalam 1 lontaran sekaligus, maka tetap dihitung 1 kali lontaran saja.
Melontar jamrah tidak boleh diwakilkan pada orang lain, kecuali dalam keadaan udzur (seperti sakit) dan keadaan masyaqqah (sulit atau sukar).
Hal-hal yang dibolehkan ketika sudah menyelesaikan tahallul awal:
- mencukur rambut
- memotong kuku
- memakai wewangian
- memakai pakaian biasa (bagi jama'ah laki-laki
- memakai cadar dan sarung tangan (bagi jama'ah perempuan) dan
- berburu binatang liar. Sedangkan melakukan hubungan badan bagi suami-isteri hanya dibolehkan setelah menyelesaikan tahallul tsani.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya). Syarat badal haji adalah dia sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya dan memenuhi syarat dan rukun wajib haji.
Rukun dan Wajib Haji & Umrah
Rukun dan Wajib Haji & Umrah |
|
|
|
Rukun haji ada 6:
- ihram (niat berhaji)
- wuquf di Arafah
- thawaf ifadhah
- sa'i
- bercukur
- tertib
Wajib haji ada 6:
- ihram haji dari miqat
- mabit di Muzdalifah
- mabit di Mina
- melontar jamrah
- menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
- thawaf wada' bagi yang meninggalkan Makkah
B. RUKUN DAN WAJIB UMRAH
Rukun Umrah ada 5:
- ihram (niat berumrah)
- thawaf
- sa'i
- bercukur
- tertib
Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.
Keutamaan Haji & Umrah
Keutamaan Haji & Umrah |
|
|
|
"Haji yang mabrur (baik) tidak ada balasan baginya keculai surga (H.R.Ahmad dan ath-Thabrani).
- Diantara hikmah yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
- Merupakan rihlah muqaddasah (perjalanan suci) sehingga seluruh kegiatannya merupakan ibadah yang akan mendapat pahala dan ridha Allah.
- Sebagai syi'ar yang mengandung esensi menyucikan dan membesarkan nama Allah seperti terdapat dalam kalimat talbiyyah.
- Agar manusia melakukan instrospeksi diri atas amal perbuatannya sehari-hari.
- Mencitrakan diri sebagai hamba Allah Swt. yang patuh dan taat pada segala perintah-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.
- Banyak hikmah yang dikandung dalam berbagai aktivitas ibadah haji. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- hikmah pakaian ihram: kesederhanaan (karena pakainnya dianjurkan tidak memakai bahan mewah seperti sutera), kesucian hati dan jiwa (dimana warna putih sangat dianjurkan), rendah hati, dan tidak sombong serta berlebihan.
- hikmah thawaf: dalam thawaf kegiatan 'berputar' yang melambangkan perputaran alam semesta, juga jumlah putaran sebanyak 'tujuh' yang melambangkan bilangan 7 hari, 7 lapis langit dan bumi, dan 7 lapis surga dan neraka. Ka'bah sebagai pusat thawaf adalah miniautr bangunan suci Baitul Maqdis yang ada di atas langit dengan dikelilingi puluhan ribu malaikat (sebagian riwayat menyebutkan 70.000 malaikat) yang berthawaf setiap harinya.
- hikmah wuquf di Arafah: perenungan diri atas segala amal perbuatan manusia, miniatur digiringnya manusia di padang mahsyar dengan amalan yang dilakukan ketika di dunia, keinsyafan sebagai hamba Allah yang penuh dosa hingga harus dibersihkan, dan sebagai simbol pembebasan manusia.
- hikmah sa'i: lambang kasih sayang seorang ibu pada anaknya. Jama'ah haji diingatkan perjuangan Siti Hajar (istri nabi Ibrahim as) ketika mencari air dengan berlari antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
- melempar jamrah: simbol penentangan manusia terhadap setan. Melempar jamrah (kerikil) adalah simbol yang di dalamnya mengingatkan manusia untuk melempar (nafsu setan) sejauh-jauhnya dari jiwa mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)